SEKITARKITO.COM – MK alias ID, seorang warga Sarolangun akhirnya diciduk pihak kepolisian resort setempat usai diduga telah 13 kali beraksi mencuri motor di berbagai wilayah.
Unit Krimum l, Satreskrim Polres Sarolangun mengamankan MK usai melakukan penyelidikan atas laporan warga tentang pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua mengatakan, kejadian bermula pada 4 Juli 2026 lalu di Desa Pelawan. Saat itu, sepeda motor milik korban dipinjam oleh seorang temannya untuk menjemput sang anak.
Namun, tidak lama berselang. Korban melihat kendaraan yang dipinjamkannya dibawa oleh orang yang tidak dikenal.
“Keluarga korban berupaya mengejar pelaku, namun tidak berhasil menemukannya. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Sarolangun,” katanya, Kamis (20/8).
Mendapati laporan, tim opsnal melakukan penyelidikan dan memperoleh keberadaan diduga pelaku tengah berada di wilayah Desa Lesung Batu.
Tim yang bergerak kelokasi lantas menemukan terduga hingga akhirnya berhasil diamankan petugas. Hasil pemeriksaan awal, petugas mendapat keterangan bahwa yang bersangkutan mengakui telah melakukan aksi pencurian hingga sebanyak 13 kali.
“Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap 13 lokasi yang diakui tersangka serta melakukan penelusuran terhadap barang bukti sepeda motor hasil kejahatan,” ujarnya.
Kini pelaku terancam melanggar pasal 476 KUHPidana yang tengah berproses di Mapolres Sarolangun. Masyarakat dihimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan didorong agar tidak segan melaporkan kejadian tindak pidana.