Warga Sarolangun Gugat Bupati Soal Pilkades

SEKITARKITO.COM – Harkis, seorang tokoh masyarakat Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG), Kabupaten Sarolangun Jambi menggugat panitia pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan pihak pemerintah dalam hal ini Bupati.

Menurutnya, dalam agenda sidang perdana gugatan tersebut. Pihaknya merasa tidak puas akan itikat pemerintah yang tidak hadir atau memberikan kuasa terhadap perkara.

“Hari ini adalah sidang perdana tentang gugatan kita kepada Panitia Pilkades Desa Telur Redah dan juga Dinas PMD dan turut tergugat Bupati Sarulangun. Tapi nampaknya hari ini sidang ditunda dikarenakan turut tergugat atau Bupati Sarolangun tidak memberi kuasa,” katanya, Kamis (13/8).

Diceritakan, materi gugatan tersebut mengenai adanya penolakan berkas pendaftaran yang dilakukan oleh pihak panitia Pilkades.

“Berkas kita, berkas pendaftaran, berkas bakal calon kades Desa Teluk Rendah. Di malam pendaftaran itu, di hari yang terakhir, ditolak oleh penitia dengan alasan yaitu kurang lengkap. Kurang lengkapnya bukan tulis tangan, mereka minta tulis tangan,” ujarnya.

”Sementara formulir yang kita minta dari pada Penitia dengan catatan disitu sesuaikan dengan calon Kades. Berarti di situ ada titik-titik, titik-titik itu sudah kita isi semua, tapi kita kasih malam itu, jadi mereka menolak dengan alasan tidak tulis tangan,” tambahnya,

Lebih lanjut, sebagai syarat administrasi pendaftaran calon kades. Pihaknya juga telah melampirkan beberapa berkas seperti ijazah yang telah dilegalisir.

“Kami hanya memakai ijazah tingkat pertama sesuai dengan perbup itu. Sesuai dengan perbup, bahwasannya ijazah terakhir. Jadi kami memakai ijazah terakhir, dalam arti kata itu ijazah MTS, sudah kami legalisir, sudah kami ikut situ. Jadi ditolak pada malam itu,” jelasnya.

Padahal menurut Harkis, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Camat, PMD dan Bupati mengenai solusi persoalan tersebut. Namun karena belum adanya titik temu sehingga dilakukan langkah ke pengadilan.

”Kenapa kita sampai ke pengadilan, ini harapan-harapan kita semoga ke depannya yang namanya panitia pilkades itu harus benar-benar minta petunjuk dengan yang lebih atas. Yang kedua, harapan kita dengan pemerintah juga dalam hal ini mungkin di Dinas PMD agar memberi ilmu lah kepada para penitia pilkades biar ilmu itu bisa diterapkan,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum Harkis juga turut menyayangkan penundaan sidang dan yang mewakili tergugat tidak membawa surat kuasa atas perkara yang dilayangkan.

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru