SEKITARKITO.COM – SB (56) warga Desa Sungai Keramat, Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG), Kabupaten Sarolangun diamankan pihak kepolisian usai melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga.
Akibat dugaan KDRT tersebut, L (46) yang tidak lain merupakan istri SB sendiri mengalami sejumlah luka tusukan ditubuh hingga dirujuk ke rumah sakit.
Pihak keluarga atau kakak kandung korban yang mengetahui kejadian lalu melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Sarolangun. Kini terduga SB telah diamankan untuk diproses hukum.
“Peristiwa terjadi pada Minggu 26 Juli 2026 sekira pukul 16:00 wib di Desa Sungai Keramat RT 03,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, Rabu (29/7).
Menurutnya, sebelum resmi melayangkan laporan. Kakak korban sempat melihat kondisi yang bersangkutan tengah terbaring menjalin perawatan di IGD rumah sakit.
Kemudian SB menyerahkan diri ke pihak Desa dan Polsek hingga akhirnya dijemput petugas hingga dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” katanya.
Kini terduga SB terancam melanggar pasal 469 ayat (1) KUHP atau Pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 5 Huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP.
Polres Sarolangun menegaskan akan melakukan penanganan kasus secara profesional, transparan dan sesuai hukum yang berlaku.
“Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah tanpa kekerasan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana KDRT agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.