JAMBI – Karer Reza Syahputra (28), warga Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan Kota Jambi berhasil diringkus pihak kepolisian usai membongkar 15 ruko dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.
Kapolsek Pasar, Marwi mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis dari kasus pencurian yang sudah sering beraksi di Kota Jambi.
“Melakukan pencurian dibeberapa ruko, hasil pemeriksaan kita ada sebanyak 15 TKP atau ruko,” ujarnya, Senin (23/6).
Menurutnya, dengan alat bukti berupa linggis dan pipa besi, tersangka mencongkel dan masuk kedalam ruko hingga menjarah barang-barang yang ada didalam.
Aksi pencuriannya terungkap berkat adanya laporan dari salah satu korban, yang menyertakan rekaman CCTV hingga akhirnya tim Reskrim Polsek Pasar berhasil meringkus tersangka.
“Total kerugian kalau uang ini senilai 1,8 juta dan beberapa barang seperti sepatu dan sendal,” katanya.
Kini, tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Hasil pemeriksaan memang ada sebagian HP yang sudah dijual, kemudian hasil dari setiap pencurian ini pelaku gunakan untuk bermain Judol, sama beli narkoba dan poya-poya,” ungkapnya.