DLH Sarolangun Sudah Turunkan Tim Ahli Cek Pencemaran di Pabrik Kelapa Sawit

SEKITARKITO.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sarolangun memastikan pihaknya sudah menurunkan tim ahli untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat mengenai operasional pabrik kepala sawit PT Samudra Mahkota Mas (SMM) di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan.

Kepala DLH Sarolangun, Kurniawan mengatakan pihaknya mengetahui polemik yang terjadi dan dari Lingkungan Hidup akan memproses keluhan masyarakat.

“Kami dari lingkungan hidup tetap mengawal, bagaimana operasional tersebut sesuai dengan dokumen lingkungan. Karena dokumen lingkungan tersebut bukan izin, tetapi bagian dari perizinan itu sendiri,” katanya, Jumat (8/5).

Menurutnya, didalam dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan. Terdapat aturan-aturan yang perlu dijalankan oleh pihak perusahaan PT SMM tersebut.

Ditegaskan, perusahaan didalam aturan wajib menjalankan sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau tidak mengganggu dan merusak lingkungan.

“Didalam itu ada batasan-batasan, kami juga sudah menurunkan tim terkait dengan pengujian kebauan sesuai dengan yang ada didalam dokumen,” ujarnya.

Kurniawan mengungkapkan bahwa tim sudah mengambil sampel air dan udara yang dikeluhkan masyarakat.

“Menunggu hasil, kalau untuk sampel air dan udara itu menunggu 14 hari. Kalu untuk kebauan sekitar 20 hari,” jelasnya.

“Jadi masih nunggu sekitar 20 hari, kalau untuk kebauan kita baru hari ini menurunkan tim penguji. Karena kita menggunakan lab dari Musirawas, karena kita LH belum memiliki lab uji kebauan,” tambahnya.

Jika hasilnya terbukti melewati baku mutu, DLH Sarolangun memastikan akan memberikan sangsi kepada pihak perusahaan. Berupa tiga jenjangan sangsi.

“Pertama paksaan pemerintah, jadi kita minta merek segera meminimalisir kesalahan. Kedua sangsi denda dan ketiga kalau tidak melaksanakan akan kita bekukan dokumen lingkungannya,” pungkasnya.

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru