SAROLANGUN – ZM (41), warga Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun harus mendekam di jeruji besi Polres karena kedapatan memiliki 4,19 gram sabu.
Diringkus pada Sabtu (4/1/2025) lalu, anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun menggeledah rumah korban dan menemukan 10 klip plastik berisikan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendri mengatakan, ZM diringkus karena adanya laporan masyarakat yang resah mengenai peredaran narkoba.
“Pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 19:30 personil opsnal Satresnarkoba mengamankan diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,” katanya, Selasa (7/1).
Merupakan warga Pauh, Kabupaten Sarolangun, dari tangan ZM polisi mengamankan sejumlah barang bukti terutama narkotika.
Dengan berat kurang lebih 4,19 gram sabu. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor jenis scoopy warna merah.
“Dalam penggeledahan terhadap ZM dan rumah nya disaksikan oleh warga setempat. Personil kita mengamankan 10 klip plastik bening bersisi diduga narkotika dengan berat bruto 4,19 gram,” ungkapnya.