Tepat Waktu Bayar Pajak, BPPRD Sarolangun Berikan Penghargaan Kepada Peserta

SAROLANGUN – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun memberikan penghargaan kepada para peserta wajib pajak yang telah bersedia membayarkan pajak tepat waktu dan tepat jumlah di tahun 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun Bahri mengatakan, pemberian penghargaan dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para peserta wajib pajak di Sarolangun.

“Bentuk apresiasi kita kepada wajib pajak ataupun semua pihak yang telah mendukung dalam rangka mengoptimalkan realisasi pendapatan. Terutama kepada peserta wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah,” katanya, Senin (9/12).

Menurut Bahri, kewenangan pemerintah dalam memungut retribusi telah diatur dalam PP 25 tahun 2023 dan UU 1 tahun 2022.

Dimana, Pemerintah diperbolehkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna kebutuhan pembangunan.

“Hari ini kita ada pendapatan PBB P2 dan ada pendapatan dari PPJT sama hotel dan hiburan. Kepada semuanya yang telah memberikan membayar pajak tepat waktu kemudian kita juga memberikan apresiasi penghargaan,” ujarnya.

Selain itu, dalam upaya peningkatan pajak PBB di Sarolangun pihaknya kedepan akan menggandeng kerjasama dengan BPN untuk memperbaiki data-data PBB.

“Perlu kita optimalkan salah satunya kita akan melakukan perbaikan data terkait luas tanah maupun luas bangunan yang bekerjasama dengan BPN,” ungkapnya.

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru