Angkutan Batu Bara Langgar Aturan Jam Operasional

SEKITARKITO.COM – Meski acap kali ditindak petugas, mobil angkutan Batu Bara di wilayah Kabupaten Sarolangun Jambi tak kenal jera melakukan pelanggaran aturan jam operasional untuk melintas.

Beragam keluhan dari lapisan masyarakat terus bermunculan, tidak terkecuali dari Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sarolangun versi JB Martien.

Menurut JB Martien, persoalan angkutan Batu Bara tidak hanya melakukan pelanggaran aturan jam operasional seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Kalau kita bicara carut marut angkutan Batu Bara, sebenarnya pelanggaran-pelanggaran itu bukan cuma jam operasional yang dilanggar. Karena banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” katanya, Senin (8/9).

“Seperti kelebihan tonase muatan odol yang katanya muatan 8 ton kemudian lebih untuk jalan nasional. Kemudian melintasi jalan umum yang seharusnya dilarang, alih-alih menggunakan jalan khusus sesuai Perda,” tambahnya.

Dikatakan JB Martien bahwa Pemerintah Provinsi Jambi sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2015 yang dinilai masih belum dijalankan.

Belum lagi pelanggaran lainnya, seperti administrasi kendaraan angkutan batu bara dan TNBK yang dari luar Jambi.

“Parkir sembarangan diluar kantong parkir yang sudah disediakan, itu sangat mengganggu arus lalu lintas. Kalau dari Jambi ataupun Sarolangun Jambi itu setiap malam pasti terganggu, karena parkir mereka sembarangan kemudian yang kalau kita soroti juga itu ada pungutan liar,” ujarnya.

“Kalau di kawasan Bernai kalau saya lihat ada praktek pungli itu, itu siapa yang bertanggung jawab itu, kita juga. Kemudian dampak lingkungan,” lanjutnya.

KNPI Sarolangun meminta, ketegasan dari pihak terkait dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Aturan jam operasional antara Gubernur dan Bupati diminta untuk sinkron agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kita ini sebenarnya masalah Batu Bara bukan masalah baru, tetapi lebih dari 10 tahun bahkan lebih dari 15 tahun Sarolangun itu selalu bermasalah dalam Batu Bara. Baik debunya, kebisingannya, jalan rusak, ancaman keselamatan,” jelasnya.

“Kita minta semua pihak, jangan cuma himbauan seremonial atau razia sesaat. Kalau memang mau tegas dari awal tegas,” ungkapnya.

Dengan banyaknya fakta pelanggaran angkutan Batu Bara yang terus berulang, KNPI Sarolangun mendorong agar tidak dilakukan pembiaran dan meminta pihak perusahaan, pengusaha di segi mobil angkutan dan pemerintah memiliki komitmen untuk lebih tertib.

Sementara itu, KNPI Sarolangun juga berharap agar jalan khusus angkutan Batu Bara bisa segera diaktifkan agar tidak terjadi persoalan yang berulang.

“Selama jalan khusus itu tidak ada, truk batubara juga akan terus memakai jalan umum, maka pelanggaran akan terus berulang,” pungkasnya.

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru