Pencuri AC di Kantor UPTD Terminal Sarolangun Dibekuk

SEKITARKITO.COM – Dua orang terduga pelaku pencurian AC dan barang lainnya di kantor UPTD Terminal Truk Sarolangun dibekuk pihak kepolisian setempat, Minggu (26/4).

Kapolsek Sarolangun, Iptu Rizalia Saputra mengatakan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini berawal pada 6 Oktober 2025 lalu.

Dimana staf kantor melihat AC didalam maupun diluar ruangan telah raib, bersama 7 unit kursi besi jenis Napolly dengan total kerugian mencapai Rp 4.500.000.

Setelah mendapatkan laporan, unit Reskrim bersama Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku.

AI (35) dan ZP (53) akhirnya berhasil dibekuk dan dilakukan pemeriksaan di Mapolsek. Iptu Rizalia menyebut pengungkapan tidak terlepas dari kerjasama personil dan informasi masyarakat dilapangan.

“Alhamdulillah setelah laporan kami terima, anggota langsung bergerak dan para pelaku berhasil diamankan. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.

Akibat perbuatan, para terduga disangkakan melanggar pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kini terduga beserta barang bukti telah diamankan dan akan dilakukan upaya hukum lebih lanjut.

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru