Balon Kades di Sarolangun Kembali Gugat Panitia dan Pemda

SEKITARKITO.COM – Bakal calon (Balon) Kepala Desa di Kabupaten Sarolangun kembali menggugat pihak panitia pelaksana Pemilihan kepala desa (Pilkades) dan Dinas PMD ke Pengadilan setempat.

Usai balon Kades Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang melayangkan gugatan dan masih dalam tahapan sengketa. Kini, balon Kades Pulau Aro, Kecamatan Pelawan atas nama Arzon yang juga melayangkan gugatan ke pengadilan.

Selain menggugat panitia Pilkades dan Dinas PMD Sarolangun, Arzon juga menggugat pihak BPD setempat atas dugaan yang hampir serupa.

Arzon melalui tim kuasa hukumnya, Andrian Evendi, SH bersama Syamsuddin, SH, Ardiansyah, SH dan Kazwaini, SH, mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan proses pencalonannya dalam Pilkades Desa Pulau Aro.

Pihak yang digugat di antaranya Panitia Pilkades Desa Pulau Aro dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun serta pihak lainnya. Sementara Bupati Sarolangun ditempatkan sebagai turut tergugat.

Kuasa hukum Arzon, Andrian Evendi, SH, usai sidang perdana di PN Sarolangun, Senin (21/9/2026), mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pencalonan kliennya.

“Hari ini kami mengajukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BPD Desa Pulau Aro, panitia, Camat Pelawan, DPMD dan turut tergugat Bupati Sarolangun. Hari ini juga kami telah memasukkan surat untuk penundaan,” ujar Andrian.

Menurutnya, salah satu persoalan yang dipersoalkan pihaknya adalah dasar regulasi yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkades. Ia menilai terdapat persoalan terkait penggunaan aturan yang menurutnya sudah tidak relevan dengan kondisi regulasi tahun 2026.

“Alasan kami karena peraturan pemerintah tahun 2022 itu sudah usang, tidak sah lagi. Sedangkan pemerintah tetap memakai aturan itu menjadi Perbup. Jadi ini menurut kami perlu diperjelas,” katanya.

Andrian menegaskan, inti gugatan pihaknya bukan semata-mata mengenai persoalan administrasi, melainkan memperjuangkan agar Arjon tetap diberikan kesempatan mengikuti tahapan Pilkades Desa Pulau Aro.

“Kami tetap meminta klien kami, Pak Arjon, untuk dapat ikut dalam Pilkades Desa Pulau Aro. Karena dia dizalimi,” tegasnya.

Ia juga mempersoalkan rekomendasi BPD yang menurutnya telah ditandatangani oleh dua anggota BPD, namun tidak diterima dalam proses pencalonan.

“Di BPD sudah ada dua tanda tangan, tetapi tidak diterima. DPMD mengatakan saat itu tidak sah. Ini yang menjadi persoalan bagi kami,” jelas Andrian.

Berkas Diterima, Namun Tak Ikut Pengundian Nomor.

Sementara itu, Arzon selaku Balon Kades Desa Pulau Aro membeberkan kronologi yang menjadi dasar keberatannya.

Ia menyebutkan berkas pencalonannya telah diterima oleh Ketua Panitia Pilkades Desa Pulau Aro pada 14 September 2026. Namun, beberapa hari kemudian, dirinya tidak dilibatkan dalam proses pencabutan nomor undian calon.

“Berkas sudah diterima oleh Ketua Panitia Pilkades Desa Pulau Aro pada tanggal 14 September 2026, sedangkan pencabutan nomor undian tanggal 17 September 2026. Saya selaku Balon Kades mendaftar pertama sekali atau urutan pertama,” ungkap Arzon.

Menurut Arzon, persoalan rekomendasi BPD juga telah berulang kali dimediasi, baik melalui DPMD maupun pihak Kecamatan Pelawan. Namun, kata dia, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Ia mengaku telah beberapa kali meminta rekomendasi kepada BPD agar dapat melanjutkan proses pencalonannya.

“Sudah berulang kali kami mediasi, termasuk mediasi dari pihak DPMD. Namun BPD tetap menolak. Kemudian melalui pihak Kecamatan juga dilakukan mediasi, tetapi tetap tidak mau menandatangani rekomendasi pencalonan saya,” ujarnya.

Arzon menyebut, terdapat anggota BPD yang memberikan rekomendasi terhadap dirinya.
“Ketua, bendahara dan sekretaris menolak, sementara anggota BPD atas nama Taupik dan Ibnu Hajar merekomendasikan saya,” katanya.

Ia juga menceritakan upaya terakhir yang dilakukan menjelang penetapan kelengkapan bahan pencalonan. Menurut Arzon, dirinya bersama pihak pendamping dari Kecamatan kembali berupaya melakukan komunikasi dengan pihak BPD.

Namun, ia mengaku tidak berhasil bertemu dengan sejumlah pengurus BPD yang hendak ditemui.

“Sebelum malam terakhir penetapan, kami bersama pihak pendamping dari Kecamatan melakukan mediasi untuk merekomendasikan saya sebagai calon kepala desa. Namun tetap ditolak,” tuturnya.

Gugatan Masuk, Tahapan Pilkades Jadi Sorotan
Arzon mempertanyakan alasan dirinya tidak dapat melanjutkan proses pencalonan, sementara berkas yang diserahkannya telah diterima panitia.

“Berkas kami sudah diterima tanggal 14 September 2026. Sementara pencabutan nomor undian, saya yang mendaftar pertama kali justru tidak dilibatkan,” tegasnya.

Kini, persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum. Gugatan yang diajukan Arzon melalui kuasa hukumnya akan menjadi ruang bagi para pihak untuk memberikan jawaban dan pembuktian masing-masing di hadapan majelis hakim PN Sarolangun.

Perkara ini juga menjadi perhatian karena menyangkut proses tahapan Pilkades Desa Pulau Aro yang sedang berjalan. Apakah proses pencalonan Arzon akan dibuka kembali atau tahapan Pilkades tetap berjalan sesuai keputusan panitia, seluruhnya kini menunggu proses dan putusan hukum.

Hingga berita ini ditulis, pihak Panitia Pilkades Desa Pulau Aro, BPD, DPMD Sarolangun maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan mengenai materi gugatan tersebut. (tim)

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru