Hak Tak Kunjung Dipenuhi, 14 Karyawan Adukan PT Edco Persada Energi ke Disnaker Sarolangun

SEKITARKITO.COM – Sebanyak 14 karyawan PT. Edco Persada Energi mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sarolangun. Para pekerja menuntut pembayaran gaji, kompensasi selama tidak bekerja, dan juga iuran BPJS yang telah dipotong dari upah mereka namun belum disetorkan.

Hal tersebut disampaikan Kuswara, salah seorang perwakilan pekerja yang turut mengajukan pengaduan ke Disnaker. Menurutnya, para karyawan telah beberapa kali meminta kepastian kepada pihak perusahaan terkait pembayaran hak-hak pekerja.

“Kami sudah berulang kali meminta kepastian kepada perusahaan. Pada 5 Juni lalu kami menanyakan kapan gaji dan kompensasi dibayarkan, namun sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Kuswara.

Ia menjelaskan, pada 15 Juni 2026 para pekerja kembali mendatangi perusahaan untuk meminta surat resmi terkait kepastian pembayaran hak-hak karyawan. Namun hingga sore hari surat tersebut belum juga diterbitkan.

“Kami mendapat informasi sekitar pukul 21.30 WIB setelah dihubungi pihak perusahaan bahwa gaji dan BPJS akan dibayarkan pada minggu itu. Tapi setelah kami tunggu beberapa hari, tidak ada realisasinya,” ujarnya.

Karena belum mendapatkan kepastian, para pekerja akhirnya mendatangi Disnaker Kabupaten Sarolangun pada 18 Juni 2026 untuk menyampaikan pengaduan resmi. Sebanyak 14 pekerja tercatat sebagai pihak yang mengajukan laporan.

Menurut Kuswara, para pekerja berharap Disnaker segera memfasilitasi mediasi agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.

“Kami berharap Disnaker memanggil perusahaan untuk mediasi. Yang kami tuntut adalah pembayaran gaji yang belum dibayar sejak Mei 2026, kompensasi selama karyawan tidak bekerja, serta penyelesaian iuran BPJS yang sudah dipotong dari gaji kami,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, PM EPE CJ PT Edco Persada Energi, Eddy Sugiaryanto, membenarkan bahwa perusahaan masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan kepada para pekerja.

“Memang betul apa yang dituntut karyawan. Kami akan tetap membayar hak-hak mereka, namun saat ini kondisi perusahaan masih mengalami perlambatan (slow down) akibat belum berjalannya RKAB di wilayah IUP SSKB,” kata Eddy.

Ia menjelaskan bahwa selama enam bulan terakhir perusahaan tidak melakukan aktivitas operasional. Kendati demikian, perusahaan tetap berupaya memenuhi kewajiban kepada para pekerja.

“Perlu kami sampaikan, sudah enam bulan kami tidak beroperasi. Namun hingga bulan Mei kemarin gaji karyawan tetap kami bayarkan sesuai jadwal dan tanggal yang telah ditentukan,” ujarnya.

Menurut Eddy, manajemen perusahaan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait persoalan yang disampaikan para karyawan.

“Kami juga sudah menyampaikan perihal ini kepada Disnaker melalui manajemen perusahaan. Pada prinsipnya, kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada para karyawan. Kami dari perusahaan tidak akan lari dari tanggung jawab dan akan berupaya menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya sesuai kemampuan dan kondisi perusahaan saat ini,” tegasnya.

Ia berharap para karyawan dapat memahami kondisi yang sedang dihadapi perusahaan sembari menunggu proses penyelesaian yang tengah diupayakan manajemen.

Sementara itu, para pekerja tetap berharap adanya kepastian waktu pembayaran hak-hak mereka melalui mediasi yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Sarolangun.

PT. Edco Persada Energi diketahui beroperasi di Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB). Dho

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru