SAROLANGUN – Satresnarkoba Polres Sarolangun baru-baru ini berhasil mengungkap rencana peredaran puluhan kilo gram ganja dari seorang warga asal Bandar Lampung.
RAP (19) warga Desa Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung itu ketahuan saat mengirimkan 30 kilo ganja dengan modus dititipkan di bus ALS.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendy Oktariansyah mengatakan, setelah diamankan dan dilakukan pengembangan hingga ke Bandar Lampung. Petugas menemukan 10 kilo gram ganja lain dari seorang tersangka.
Berawal dari informasi masyarakat akan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba yang akan melintas di Kabupaten Sarolangun. Tepat dikawasan Sarolangun, petugas menghentikan sebuah bus dan menemukan dua kardus besar berisi puluhan kilo ganja didalam bagarasi mobil.
“Dilakukan interogasi terhadap sopir yang mana karung warna putih tersebut adalah paket yang diambil dari loket ALS di Provinsi Pekan Baru dan akan dikirim ke loket di Provinsi Lampung,” katanya, Selasa (20/1).
Setelah mendapati barang bukti, petugas lalu melakukan penyelidikan hingga ke Bandar Lampung dan tepat pada 7 Januari 2026 setelah bus menurunkan barang petugas menciduk RAP.
Dari pengakuan RAP, 30 kilo gram ganja itu dipesannya melalui aplikasi WhatsApp dengan nama kontak Bos Bengkel, namun keberadaannya tidak diketahui.
Kini, RAP telah diamankan di Mapolres Sarolangun dan terancam melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 610 Ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII Angka 51 UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“RAP merupakan pemuda lajang, ini ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 30 kilo gram. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” ujarnya.
Untuk proses lebih lanjut, pemberkasan RAP tengah berproses pelimpahan di Kejaksaan. Sementara sebagian besar barang bukti langsung dilakukan pemusnahan.