SAROLANGUN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llB Sarolangun Ibnu Faizal membantah tudingan yang menyebut warga binaan pemasyarakatan (WBP) bisa bebas menggunakan handphone.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak mencerminkan kondisi pengawasan di lapangan dan hanya bersifat spekulatif hingga perlu di verifikasi sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran.
“Kami menghormati kritik dari masyarakat, tetapi setiap informasi harus melalui pembuktian. Hingga sejauh ini belum ada temuan yang menguatkan tuduhan tersebut,” katanya, Selasa (25/11).
Ditegaskan, Lapas Sarolangun rutin melakukan pengawasan dan pencegahan, termasuk menindak segala bentuk alat komunikasi sesuai peraturan Permenkumham nomor 8 tahun 2024 dan Peraturan Ditjen PAS nomor 38 tahun 2009.
“Razia rutin kami lakukan, baik oleh petugas internal maupun secara insidentil bersama aparat terkait. Setiap barang terlarang yang ditemukan langsung diamankan dan diproses sesuai aturan,” ujarnya.
“Tidak ada pembiaran. Jika ada indikasi pelanggaran oleh petugas ataupun warga binaan, kami selalu mengambil tindakan tegas. Integritas adalah komitmen kami,” tambah Kalapas.
Sementara itu, pihak Lapas berkomitmen akan terbuka terhadap evaluasi dan pemeriksaan yang didorongkan aktivis lokal.
“Kami berharap setiap komentar dan pemberitaan tetap melalui proses verifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ungkapnya.
Kalapas Sarolangun juga menegaskan bahwa pengamanan, pengawasan, penindakan dan pembinaan akan terus diperkuat hingga mengapresiasi masukan dari masyarakat sekaligus mengharap agar informasi yang disajikan tidak hanya merugikan citra institusi dan petugas yang telah bekerja sesuai koridor hukum.