SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun memusnahkan berangam alat bukti hasil putusan pengadilan, Selasa (10/12).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun Alfred Tasik Pululungan mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti hasil putusan Inkracht di Kejaksaan negeri Sarolangun dengan tujuan kegiatan ini untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap secara tuntas dan optimal,” katanya.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan di penghujung tahun 2024 ini berupa 172 barang bukti dari 64 perkara.
Selain itu, untuk barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender dan disaksikan oleh pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
“Barang bukti berupa pakaian, tojok, senjata tajam, perkakas dan lain-lain dengan 19 perkara dan 35 barang bukti,” ujarnya.
“Perkara narkotika berupa sabu, ganja, pil, bong, hp, plastik, tisu dan lain-lain dengan 26 perkara dan 100 barang bukti pakaian dan senjata tajam,” tambahnya.