SAROLANGUN – Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun menggagalkan upaya peredaran barang narkotika diwilayah Cermin Nan Gedang (CNG), Kabupaten Sarolangun.
IA, seorang warga Desa Napal Licin, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan diringkus saat hendak mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendri mengatakan, dari tangan lA polisi menemukan satu buah tas selempang berisikan tujuh klip narkotika dan timbangan digital.
“Polres Sarolangun pada hari rabu tanggal 6 November 2024 telah mengamankan seorang laki laki berinisial IA warga Muratara Sumsel atas kepemilikan diduga Narkotika jenis sabu didalam 7 Klip Plastik bening di Dusun Mengkuah Desa Tambang Tinggi Kecamatan Cermin Nan Gedang,” katanya, Senin (18/11).
Suhendri menghimbau, kepada para masyarakat khususnya di Sarolanbun untuk tidak segan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika diwilayah mereka.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada Kepolisian terkait penyalahgunaan Narkotika dilingkungan tempat tinggalnya, Polres Sarolangun yang dipimpim AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si beserta jajaran Polres Sarolangun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika diwilayah Kabupaten Sarolangun,” tutupnya.