JAMBI – Syahrul Efendi, seorang warga di Kelurahan Tehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, Syahrul yang berprofesi sebagai salah satu pemilik bengkel di Jambi ini, terjerat kasus penggelapan yang dilaporkan ke polisi.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Junaidi mengatakan, awalnya sepeda motor korban jenis Honda Scoopy yang rusak berat dibawa untuk di servis di bengkel milik pelaku.
“Satu bulan kemudian, korban datang ke bengkel tersebut, dia ngomongnya sudah tidak ada, ternyata di gadai oleh pemilik bengkel tersebut dan pelapor melaporkan kejadian ke Polsek,” katanya, Rabu (6/8).
Lebih lanjut, setelah memperbaiki dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku malah menggadaikan motor tersebut sebesar Rp 600 ribu untuk kebutuhan biaya sekolah anak.
“Kami mengamankan pelaku atas nama SE dan barang bukti satu buah Honda Scoopy. Motor memang dalam kondisi sudah di servis, digadai sebesar 600 ribu yang mana setelah ditanya pelaku pemilik bengkel tadi uang 600 ribu digunakan untuk biaya sekolah anaknya,” ungkap Kanit.
Meski begitu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Mapolsek dan disangkakan melanggar pasal 372 KUHP.
Syahrul mengungkapkan rasa penyesalan atas perbuatannya dan mengakui nekat menggadaikan motor untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah anak.