Tim Rajawali Sat Narkoba Polres Sarolangun Tangkap Dua Pelaku Anak Dibawah Umur

SAROLANGUN – Tim Rajawali Satnarkoba Polres Sarolangun mengamankan dua orang anak remaja yang masih berusia dibawah umur atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

MR dan Niko S (17) yang tidak lain merupakan warga Kabupaten Rawas Ulu, Provinsi Sumatera Selatan diamankan anggota disimpang tiga Jambi, Kecamatan Sarolangun.

Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendri mengatakan, dari tangan keduanya, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 81,72 gram.

“Rabu dini hari kemarin tanggal 11 Desember 2024, Tim kami mengamankan dua orang anak dibawah umur atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, MR berusia 17 Tahun dan NIKO S berusia 17 Tahun,” katanya, Kamis (12/12).

Selain menemukan narkotika, polisi juga menyita dua unit handphone merek infinix dan Pocco warna hitam. Kini, kedua terduga telah diamankan dan tengah menjalani penyelidikan lebih lanjut.

AKP Suhendri mengajak semua lini masyarakat, termasuk TNI Polri dan Pemerintah Daerah untuk bergerak bersama memerangi narkoba.

“Kepolisian tidak dapat bergerak sendirian untuk memberantas habis narkotika, perlunya kerjasama dengan masyarakat dan stake holder terkait. Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan,” ujarnya.

“peran serta keluarga dan sekolah untuk saling mengingatkan kepada anak anak menjelaskan dampak bahaya narkoba serta hukuman yang dijerat bagi pelaku,” tambahnya.

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru