Sebut Tanah Dijual Sepihak Oleh Mantan Istri, Warga Sarolangun Tempuh Jalur Hukum

SAROLANGUN – Ansori (52), warga Desa Mounti, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi menempuh jalur hukum atas kasus dugaan pengrusakan rumah yang dimiliki bersama mantan istri.

Menurut Ansori, laporan ke Mapolres Sarolangun atas dugaan kasus penggelapan dan pengrusakan rumah itu dilakukan karena pihak lain yang merasa telah membeli tanah dari sang mantan istri merusak bangunan yang telah susah payah didirikan Ansori.

Diceritakan, meski kasus sengketa tanah masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Sarolangun. Pihak lain itu diduga sengaja merusak bangunan.

“Kemarin lah masukkan laporan ke Polres. Dalam kasus ini sayo meraso dirugikan, belum ado putusan pengadilan, rumah pribadi yang sayo bangun di atas tanah itu telah dihancurkan sebelum keluar putusan pengadilan,” katanya, Jumat (22/1/2026).

Lebih lanjut dikatakan, kasus pengrusakan ini berawal dari dugaan penjualan tanah yang dilakukan sepihak oleh mantan istri pasca bercerai beberapa tahun lalu.

“Sudah dua kali sayo tegur, baik lisan maupun tertulis agar jangan dulu merusak bangunan rumah sayo sampai perkara ini sudah ado putusan pengadilan. Tapi teguran sayo tidak dihiraukannyo,” ujarnya.

“Kini rumah sayo sudah dirusak dan telah dibangunnyo bangunan baru. Dengan itu sayo masukkan laporan ke polisi minta agar aktivitas di tanah itu dihentikan dulu dan tindakan pengerusakan terhadap rumah sayo supayo segera diproses hukum,” tambahnya.

Disisi lain, Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Andi Supriadi membenarkan adanya laporan dan menyebut pihak penyidik sudah memeriksa saksi dan turun kelokasi.

Gelar perkara atas kasus dugaan penggelapan dan pengrusakan juga telah dilakukan dan hasilnya akan disampaikan kepada pelapor atau kuasa hukum.

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru