SEKITARKITO – Seorang Warga Negara (WN) Palestina mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sarolangun untuk mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal atau SKTT.
Dikabarkan menikah dan telah memiliki seorang anak, Kepala Disdukcapil Sarolangun Ridwan mengatakan pria asal Palestina itu ingin mengurus syarat izin tempat tinggal.
“Membuat surat SKTT, karena memiliki istri warga Kabupaten Sarolangun tepatnya di Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin Vlll,” katanya, Selasa (3/2).
Menurutnya, penerbitan SKTT di Disdukcapil bagi warga negara lain diperlukan sebagai syarat penerbitan KITAP (Kartu Izin Tempat Tinggal) di Imigrasi Jambi.
Diceritakan, pasangan suami istri itu berencana ingin tinggal di Kabupaten Sarolangun. Setelah kepengurusan nanti, WN Palestina itu akan memiliki KTP khusus bagi warga negara asing.
“Setelah ini nanti warga Palestina tersebut akan mengurus KITAP ke Imigrasi dan barulah nantinya kita akan berikan KTP khusus yang berwarna pink dan akan diperbarui setiap lima tahun sekali,” ujarnya.
Sementara itu, untuk anak hasil pernikahan mereka ini akan berstatus Warga Negara Indonesia karena telah terdata melalui akte kelahiran dan KIA.