JAMBI – Apendi alias Bojes (32), diciduk anggota Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Jambi karena nekat mencabuli anak rekan kerjanya yang masih berumur 5 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan peristiwa pencabulan terhadap anak tersebut terjadi pada 5 Februari 2025 lalu.
“Saat itu korban sedang berada ditempat kerja ibunya dilantai dua, tersangka ini melakukan pencabulan dengan cara meraba area kemaluannya menggunakan jari,” katanya, Kamis (20/2).
Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan dan di visum oleh tim Polda Jambi. Ditemukan adanya luka robek dibagian bawah area kemaluan korban.
Saat melancarkan aksi pencabulan, tersangka mendekap mulut korban yang saat itu berada agak jauh dari ibu korban.
Merasa curiga, dengan tingkah laku korban yang mengeluh kesakitan. Setelah ditanyai ibu korban dan mengetahui kejadian lalu melapor ke Mapolda Jambi.
“Pelaku ini bekerja juga disalah satu rumah makan, kejadiannya sekali itu. Pelaku ini orang sudah bekeluarga,” ujarnya.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka, polisi lantas melakukan pengamanan ditempatnya bekerja di Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.
Pelaku, disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E dan ayat (2) Undang- Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubuhan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun lentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.