Langgar Jam Operasional, 10 Mobil Angkutan Batubara ke Bengkulu Ditindak

SAROLANGUN – Satlantas Polres Sarolangun mengambil tindakan tegas terhadap 10 unit mobil pengangkut Batu Bara melanggar jam operasional, Minggu (8/12).

Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Rio Siregar mengatakan, penindakan pengemudi angkutan Batu Bara dilakukan karena melintas diluar jam operasional.

“Kendaraan yang diamankan berasal dari izin pengangkutan dan penjualan BSE Bengkulu,” katanya.

10 mobil angkutan yang hendak mengantarkan Batu Bara ke Provinsi Bengkulu itu diamankan petugas lantaran tidak mengindahkan aturan jam operasional yang telah disepakati.

Jam operasional sendiri diketahui, untuk angkutan Batu Bara diperbolehkan melintas di Kabupaten Sarolangun pada pukul 20:00 hingga 05:00 WIB.

“Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sarolangun tertanggal 27 Mei 2024 dan kesepakatan bersama dengan masyarakat Sarolangun,” ujarnya.

Kasatlantas meminta, para pemilik angkutan Batu Bara untuk mentaati aturan yang telah disepakati bersama.

“Kegiatan ini akan terus di Laksanakan, jangan sampai mereka beranggapan bahwa jalan ini jalan Perusahaan. Jalan ini punya Negara dan Masyarakat umum, jadi mereka harus patuh dan ikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Penulis : Mario Dwi Kurnia

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru