Komplotan Bongkar Rumah di Dor Tim Jantanras Polresta Jambi

JAMBI – Komplotan spesialis bongkar rumah di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi diringkus anggota unit Jantanras Satreskrim Polresta Jambi.

Setelah sebelumnya berhasil mengamankan satu orang pelaku, anggota unit Jantanras yang melakukan pengambangan kembali meringkus pelaku lain.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Manurung mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada 4 Februari 2025 lalu. Di mana, satu pelaku sebelumnya telah berhasil diamankan dan yang ini merupakan hasil pengembangan.

“Total kerugian korban itu kurang lebih hampir 300 juta dan untuk beberapa minggu lalu kita sudah berhasil mengamankan satu atas nama inisial H,” katanya, Senin (24/2).

Dijelaskannya, setelah beberapa minggu lalu tim mengamankan Hermansyah, Andre pelaku lainnya ini terendus melarikan diri ke daerah Kalianda Lampung Selatan.

“Kita juga melakukan penangkapan terhadap A, ia kita amankan didaerah lampung. Pada saat kita lakukan penangkapan, beliau berusaha melawan petugas dan membahayakan jiwa orang lain, jadi terpaksa kita beri tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan 31 lembar uang dolar Singapura dan 19 lembar uang ringgit Malaysia dan mata uang lainnya.

Selain uang tunai, Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua, linggis yang digunakan pelaku serta dua gembok yang dirusak.

“Sampai saat ini masih ada satu lagi pelaku yang kita lakukan pengejaran dan menghimbau pelaku tersebut segera menyerahkan diri,” ungkapnya.

Terhadap kedua tersangka, Polresta Jambi menyangkakan pasal 363 ayat 2 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru