Ketahuan Mencuri, Seorang Pemuda di Jambi Ini Diangkut Polisi

JAMBI – Yogi Hamadi (20), warga Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur diangkut petugas lantaran ketahuan saat akan mencuri di sebuah toko.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, Yogi diamankan atas kasus percobaan pencurian.

“Berawal dari ibu Lili pada saat berada di rumahnya melihat si pelaku yang diamankan ini tiba-tiba berada di toko,” katanya, Rabu (1/10).

Diceritakan, korban yang panik lalu berteriak dan melihat dua orang rekan pelaku tengah berada diatap rumah korban.

“Ternyata beberapa temannya itu ada diatas atap rumahnya. Diamankan lah satu orang ini dan dari keterangan tersangka mengaku sedang melakukan pencurian rokok,” ujarnya.

Beruntung belum terdapat kerugian yang sempat diambil pelaku hingga akhirnya diciduk dan diamankan ke Mapolsek.

AKP Edi menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan keterlibatan kedua orang terduga pelaku lain yang berhasil melarikan diri tersebut.

“Hasil penyelidikan tersangka YG berdasarkan dua alat bukti gelar perkara, kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun,” ungkapnya.

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru