SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun membongkar dua kasus korupsi menyangkut dugaan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan rekanan penyalur pupuk bersubsidi ke petani.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun Rolly Manampiring mengatakan, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran tahun 2021 di DP3A.
Tim penyidik menetapkan DN sebagai tersangka dengan total temuan kerugian negara sebesar Rp 346 juta lebih hasil penghitungan Inspektorat Provinsi Jambi.
“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan kelas llB Sarolangun yang akan melakukan penahanan selama 20 hari,” katanya, Jumat (12/12).
Selain kasus dugaan SPJ fiktif di DP3A, Kejari Sarolangun juga turut menahan seorang tersangka lain inisial HY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
“Diwilayah Kecamatan Sarolangun tahun 2021-2022, terhadap tersangka juga sudah dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari di rutan kelas llB,” ujarnya.
Diceritakan, dari kasus dugaan penyimpangan pupuk yang dilakukan HY. Tim auditor BPKP Provinsi Jambi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,948 milyar lebih.
Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Bambang Harmoko menambahkan modus yang dilakukan HY dalam melancarkan aksi dengan membuat usulan dan penembusan fiktif terhadap penyaluran pupuk bersubsidi.
“Dalam modusnya memang dibuat RKK fiktif kemudian formulir penembusan pun dibuat fiktif. Kalau secara aturan penyaluran pupuk ini RDKK ini dibuat oleh kelompok tani, cuma yang jadi permasalahan kelompok tani tidak pernah mengajukan kebutuhan RDKK,” ungkapnya.
“Kalau DP3A inikan tahun anggaran 2021, jadi memang ada SPJ laporan pertanggungjawaban yang dibuat fiktif juga. Selaku ASN di DP3A, bendahara,” pungkasnya.