Gerak Cepat, Lapas Sarolangun Tindak Warga Binaan Yang Kedapatan Gunakan Hp

SAROLANGUN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun langsung bergerak cepat usai mendapatkan laporan pemberitaan adanya dugaan penggunaan handphone (Hp) oleh salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Sebagai bentuk transparansi dan momentum dalam menjaga keamanan sert ketertiban dilingkungan Lapas. Kalapas Sarolangun Ibnu Faizal mengatakan usai menerima informasi dari media elektronik, jajaran pengamanan lau melakukan penggeledahan insidental dan pemeriksaan internal sesuai prosedur yang berlaku.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu unit handphone Android yang dikuasai oleh WBP inisial MRS,” katanya, Sabtu (20/12).

Menurutnya, WBP yang bersangkutan langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Kesatuan Pengamanan Lapas dan Seksi Keamanan dan Ketertiban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WBP tersebut mengakui telah memiliki dan menggunakan handphone di dalam Lapas.

“Sebagai bentuk penegakan aturan, WBP MRS ditempatkan pada blok khusus dengan pengawasan ketat serta diproses untuk penjatuhan sanksi disiplin sesuai ketentuan. Barang bukti berupa satu unit handphone Android telah dimusnahkan,” ujarnya.

Kalapas Ibnu Faizal menegaskan bahwa selain penindakan, Lapas Kelas IIB Sarolangun juga melakukan penguatan langkah-langkah preventif secara berlapis, dimulai dari Pintu Utama (P2U) sebagai garda terdepan pengamanan. Langkah preventif tersebut meliputi.

  1. Pengetatan pemeriksaan terhadap setiap orang, barang, dan kendaraan yang masuk ke area Lapas.
  2. Optimalisasi pemeriksaan badan dan barang bawaan petugas, tamu, serta pihak ketiga sesuai SOP.
  3. Peningkatan pengawasan terhadap jalur masuk logistik dan kebutuhan dapur.
  4. Pelaksanaan penggeledahan rutin yang dilakukan 3 kali dalam seminggu dan penggeledahan secara insidentil pada blok hunian.
  5. Penguatan pengawasan internal serta evaluasi berkala terhadap sistem pengamanan.
  6. Pelaksanaan test urin terhadap petugas dan wbp secara rutin.
  7. Pemetaan potensi jalur masuk barang terlarang dan peningkatan kewaspadaan pada jam-jam rawan.

Selain itu, koordinasi internal antar petugas terus ditingkatkan guna memastikan pelaksanaan tugas pengamanan berjalan maksimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui klarifikasi ini, Kalapas Kelas IIB Sarolangun menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran serta terus memperkuat sistem pencegahan demi menciptakan Lapas yang aman, tertib dan bebas dari peredaran barang terlarang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru