Gelapkan Uang 81 Juta Dalam Sebulan, Pekerja Tempat Hiburan Malam di Jambi Ditangkap Polisi

JAMBI – CRK, seorang pekerja perempuan disebuah tempat hiburan malam VIP Pub and Bar di Kota Jambi diamankan Polsek Jambi Selatan karena nekat menggelap uang hasil usaha sebesar Rp 81 juta lebih.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar mengatakan, korban pihak VIP Pub and Bar ini melaporkan kejadian dugaan penggelapan pada 7 Februari 2025 lalu yang terbongkar setelah melakukan audit keuangan.

“Setelah ditanya dan di konfirmasi, ini menyangkut dengan jabatan dia sebagai admin dan dia mengakui telah menggelapkan uang itu,” katanya, Selasa (5/8).

Menurutnya, berbekal posisi sebagai admin, CRK ini kemudian nekat menggelapkan uang sekitar Rp 81,144,326 hasil audit untuk memenuhi biaya hidupnya sehari-hari.

Dengan kalkulasi hampir seharinya melakukan penggelapan terhitung dari Oktober 2024 lalu dengan total mencapai Rp 81 juta lebih.

“Dia buat laporan di blur, sepeti tidak terbaca dan setelah diaudit oleh kepala acounnting keluarlah angka ini, setelah dikonfirmasi uangnya sudah habis untuk sehari-hari dan gaya hidup,” ujarnya.

Kapolsek memastikan, CRK bekerja sendiri dalam melancarkan aksi penggelapan dan terancam dengan pasal 374 KUHP.

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru