JAMBI – Tiga mantan anggota geng motor di Kota Jambi menjelma jadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor).
Ketiganya, AF (17), RG dan JF (19) ditangkap atas tiga laporan Polisi berbeda oleh tim unit Reskrim Polsek Kota Baru, Kota Jambi.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando mengatakan, tersangka RG dan JF diamankan usai beraksi di Pal Lima atas tuduhan pencurian dan penggelapan.
“Ada tiga LP dengan tiga TKP, untuk dua orang TSK atas nama RG dan JF yang TKPnya di Pal Lima. Untuk 372 penggelapan dan 363 di kinclong,” katanya, Kamis (14/8).
Diceritakan, saat beraksi keduanya ini meminjam kendaraan korban yang bekerja ditempat pencucian motor.
Sementara AF, beraksi ketika melihat kendaraan motor korban yang tengah berada di parkiran kawasan Kota Baru.
“Jadi mereka ini dulunya anggota geng motor, sempat mengejar orang-orang secara randem yang motornya ditinggal lalu dibawa kabur,” ujarnya.
“Mereka menikmati hasil curian, kemudian berubah menjadi curanmor,” tambah Kapolsek lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, ketiganya telah menjual motor hasil curian ke luar wilayah Kota Jambi.
Dengan hasil penjualan dibagi untuk digunakan bersenang-senang termasuk membeli barang haram narkotika.
“Hasil penjualan sudah mereka bagi ke teman-temannya kemudian membeli handphone dan membeli sabu,” ungkapnya.
Disisi lain, dalam melancarkan aksi, petugas mengidentifikasi pelaku tidak hanya sendiri melainkan terdapat keterlibatan pihak lain yang masih didalami petugas.
“Dua orang masih di kejar, karena mereka satu sama lain saling kenal,” pungkasnya.
Menurut keterangan Polisi, mereka merupakan spesial pencurian kendaraan bermotor yang menyasar kendaraan tak terkunci maksimal dan telah beraksi hingga di luar Provinsi Jambi.