Dijadwalkan Sidang, PT Brahma Bina Bhakti Mangkir, Begini Kasusnya

JAMBI – Sidang perdana perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Wisnow E.S. Tambunan melawan PT Brahma Bina Bhakti digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (8/9).

Namun, pihak tergugat PT Brahma Bina Bhakti tidak hadir dalam persidangan.

Ketidakhadiran perusahaan membuat pembacaan gugatan tidak dapat dilakukan.

Dalam petitumnya, Wisnow meminta majelis hakim menyatakan hubungan kerja telah berakhir sejak 31 Oktober 2025 sekaligus mewajibkan perusahaan membayar seluruh hak-hak yang tertunda.

Tuntutan itu meliputi uang pesangon Rp46,9 juta, penghargaan masa kerja Rp15,6 juta, reward wisata religi senilai Rp47,7 juta, serta upah Mei September 2025 sebesar Rp39,1 juta. Total keseluruhan mencapai Rp148,8 juta.

Selain itu, penggugat menuntut agar majelis hakim menyatakan putusan bisa dijalankan terlebih dahulu meskipun pihak perusahaan nantinya mengajukan kasasi atau verzet.

Absennya pihak tergugat pada sidang perdana ini menambah sorotan publik terhadap perselisihan hubungan industrial tersebut.

Untuk Majelis hakim yang memimpin sidang perdata ini, duduk sebagai ketua majelis hakim Suwarjo dan dua anggota Haposan dan Hendri.

“Isi gugatan belum dibacakan masih kita panggil lagu di minggu depan pada 15 September,” kata Humas PN Jambi, Suwarjo.

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru