JAMBI – Ahmad Sujainudin (35) warga Pal Merah, Kota Jambi ditembak pihak kepolisian karena nekat membongkar kemudian melecehkan penghuni kos-kosan di daerah Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, kejadian terjadi pada Rabu 16 April 2025 lalu dimana tersangka ini memaksa masuk ke kos-kosan korban.
“Saat itu korban berdua, tersangka melakukan pengancaman terhadap kedua korban tersebut untuk menyerahkan sejumlah uang dan barang-barang yang ada di kosan,” katanya, Senin (21/4).
Menggunakan senjata tajam, selain menggasak harta benda korban, tersangka juga melakukan aksi keji dengan melecehkan kedua korban.
“Ada pelecehan yang dilakukan tersangka terhadap kedua korban ini, termasuk melakukan perekaman terhadap korban dengan keadaan tidak berbusana dipaksa oleh tersangka ini,” ujarnya.
Setelah puas melakukan aksi keji, tersangka lalu membawa salah satu korban dengan paksaan lari kewilayah Kabupaten Batanghari.
Dengan menggunakan kendaraan motor korban, sesampainya disana, tersangka lalu melepaskan korban hingga akhirnya kembali dan melaporkan kejadian ke polisi.
Tak berselang lama, petugas yang mengendus keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan saat tersangka akan melarikan diri ke wilayah Lampung.
“Tersangka hendak melarikan diri ke Lampung, disitulah kita lakukan penangkapan didaerah mestong Batanghari,” ungkapnya.
Tindakan keji yang dilakukan tersangka disangkakan pasal 365 KUHP, kemudian pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.