Bandar Sabu di Jambi Diciduk Bareng Teman Dan Wanitanya di Kamar Kos

JAMBI – Seorang bandar narkoba diciduk bersama teman dan wanitanya di sebuah kamar kos di Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

MF (20) dibekuk unit Reskrim Polsek Jelutung bersama temannya A (22) dan kekasihnya DS (21). Terduga MF merupakan seorang bandar narkotika jenis sabu yang diciduk usai mengkonsumsi narkoba.

Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi masyarakat akan adanya aktivitas mencurigakan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (19/8) malam tim kemudian melakukan operasi dan mengamankan tiga orang.

“Hasil penyelidikan tersebut kami mengamankan tiga orang yang ada di TKP, TKPnya perbatasan antara Jelutung dan Telanai yaitu di kos-kosan,” ujarnya, Rabu (20/8).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan petugas dari kantong MF ditemukan sebanyak enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang dari 5 gram.

Selain narkoba, polisi juga menemukan timbangan digital, plastik klip bening dan uang tunai sebanyak Rp 250 ribu.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku ini satu orang yaitu inisial F dan yang dua ini adalah temannya yang pada saat itu ada di TKP,” katanya.

Saat diamankan, mereka diketahui positif menggunakan narkoba. Saat ini, Polsek Jelutung berencana akan menyerahkan langkah-langkah hukum kepada Satnarkoba Polresta Jambi.

“Habis ini kami langsung koordinasi dengan sat narkoba untuk pengembangan lebih lanjut dari mana barang itu dan akan di kemanakan,” ungkapnya.

“Beserta dengan nanti penyidikannya mana yang akan di proses secara hukum ataupun ada yang mau direhab itu dari Satnarkoba,” tambahnya.

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru