JAMBI – Tim kuasa hukum keluarga A, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang tewas ditembak mati polisi di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo melayangkan laporan ke Mapolda Jambi.
Kuasa hukum keluarga A, Ramos Hutabarat mengatakan, pihaknya menduga adanya tindak penganiayaan berat yang dilakukan anggota kepolisian.
“Dari pihak keluarga korban bahwa mereka memperkirakan adanya tindak penganiayaan berat yang dilakukan anggota kepolisian terhadap kasus yang pernah ditangani oleh Polsek Tebo Ulu, Polsek Sumay dan wilayah Kapolres Tebo,” katanya, Rabu (24/9).
“Sehingga dia melaporkan itu kepada Kapolda Jambi supaya dilakukan tindakan investigasi yang transparan untuk mengungkap apa si penyebab kematian korban,” tambahnya.
Menurutnya, hasil kajian timnya dalam perkara meninggalnya A ditangan polisi. Terdapat dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani perkara itu.
“Juga ditemukan banyak kejanggalan dari tubuh korban. Kami menduga ada penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian korban,” ujarnya.
Ramos menegaskan, dari pihak keluarga menyatakan terdapat luka tembak dibagian kaki korban. Luka lebam di kepala, luka tusukan di leher yang sempat dilihat keluarga saat mereka membersihkan jenazah sebelum dimakamkan.
“Kami buat surat laporan tentang adanya extra judicial killing yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini yang menyebabkan kematian korban,” ungkapnya.
“Meminta pihak Polda Jambi untuk mengusut perkara ini supaya jelas dan terang, sehingga tidak ada korban-korban lain yang menjadi korban,” lanjutnya.
Diingatkan, dalam penegakan hukum itu harus berjalan sesuai standar, apalagi ini menyangkut telah kehilangan nyawa seseorang.
Pihaknya berencana akan meneruskan laporan itu ke Mabes Polri, termasuk lembaga perlindungan Komnas HAM serta Kompolnas mengawasi tugas dan kewenangan Polri.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution sebelumnya menceritakan anggota Polres Tebo mendapat informasi di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu sering dilakukan transaksi narkoba.
Berawal dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada saat itu menemukan tiga orang tengah berada disebuah pondok yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba.
“Anggota melakukan upaya penangkapan mengamankan tiga orang tersebut, namun yang dua orang lari dan salah satu orang ini melakukan upaya perlawanan,” ujarnya.
“Dengan cara menikam terhadap anggota atau petugas yang bertugas dan akibatnya petugas mengalami luka,” sambungnya.
Ditengah perlawanan dalam operasi itu, petugas menilai adanya tindakan yang membahayakan jiwa anggota hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur terhadap diduga pelaku.
“Anggota mengalami luka di bagian muka, bibir, ada dua luka di kepala dan tangan juga ada luka bekas sajam yang sudah dilakukan visum. Untuk pelaku pada saat dilakukan penangkapan dilakukan penembakan dibagian kaki,” katanya.
Setelah terduga pelaku berhasil dilumpuhkan, petugas kemudian membawa diduga pelaku ke Puskesmas Pulau Temiang untuk upaya pengobatan. Namun sayang akhirnya diduga pelaku dinyatakan meninggal dunia.
Dalam operasi itu, Kompol M Amin menegaskan petugas mengamankan barang bukti berupa 98,62 gram narkoba. Serta dua sajam jenis kuarter yang ditemukan di TKP dan satu lagi yang diduga digunakan pelaku menyerang petugas.
“Masih dalam proses pencarian (untuk dua orang diduga pelaku lainnya_red),” pungkasnya.