JAMBI – Berkas empat tersangka kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berproses di meja hijau.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana mengatakan tim penyidik masih berkoordinasi dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan.
“Sudah tahap I semua, tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk melakukan tahap selanjutnya,” ujar Maulana, Selasa (9/9).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi mencuat dari laporan masyarakat.
Awalnya tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapakan satu tersangka berinisial ZH, selaku pejabat pembuat komitmen di Disdik Provinsi Jambi.
Dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik kemudian menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni RWS selaku penghubung antara pihak Dinas dan penyedia jasa.
Lalu ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional dan WS selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima yang sempat kabur hingga ditangkap di Bandung Jawa Barat.
Sementara itu, dalam kasus korupsi yang disebut merugikan negara sekitar Rp 21 milyar di anggaran DAK Disdik Provinsi Jambi tahun 2022 lalu.
Tim penyidik juga tak menutup kemungkinan akan adanya peranan pihak lain dalam kasus korupsi didunia pendidikan tersebut.
“Masih berjalan penyidikanya, nanti liat perkembangan penyidikan dan hasil persidangan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Selasa (26/8) lalu.