JAMBI – Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran 11 kilo gram lebih ganja yang dibawa dari Tapanuli Sumatera Utara (Sumut).
Selain mengamankan 11 kilo gram ganja, Polda Jambi juga menciduk dua orang tersangka yang membawa barang haram tersebut ke wilayah Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seisar mengatakan pengungkapan dilakukan pada 16 April 2025 kemarin. Dimana, saat itu petugas mendapatkan informasi akan adanya barang masuk ke Jambi.
“Diduga awalnya sabu, ternyata waktu diamankan di simpang tiga sipin Kota Baru diamankan satu mobil Avanza plat BK dan dua orang yang mengendarai mobil tersebut,” katanya, Rabu (30/4).
“Didalam mobil Avanza hitam itu, ditemukan ada 10 kotak yang berisi dan ditimbang sekitar 11, 599 gram ganja,” tambahnya.
Dua orang yang diamankan itu, AN (38) dan AS (25) warga Tapanuli Sumatera Utara. Diceritakan, kedua orang ini sengaja membawa barang haram tersebut dan rencananya akan mengedarkan di Jambi.
“Dibawanya sekitar 13 bungkus dari sana, di Riau bagan batu sudah dibuang 3 kilo dan sisanya akan dibuang ke Jambi,” ujarnya.
Belum sempat mengedarkan barang, petugas Ditresnarkoba Polda Jambi lebih dulu mengamankan pelaku dan kini tengah memburu satu DPO lagi yang telah diketahui identitasnya.
“DPO nya sudah kita buat inisial G dan dia orang Tapanuli Selatan Sumatera Utara,” jelasnya.
Selain itu, Ernesto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda memberantas tindak pidana narkotika.
Masyarakat dihimbau untuk tidak segan melapor dan memberikan informasi bila mengetahui peredaran narkotika.
“Informasi apapun yang masyarakat berikan kepada kami akan kami tindak lanjuti sehingga kami sampaikan pengungkapan ini,” ungkapnya.