JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar kasus penambangan minyak bumi ilegal atau ilegal drilling diwilayah Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Tiga orang berhasil diamankan, diantaranya AG pemilik atau pemodal dan dua anak buahnya yakni H dan Y selaku penambang minyak pada Sabtu 19 April 2025 lalu.
Wakil Ditektur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia menceritakan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat.
Kala itu, tim mengamankan H dan Y yang tengah melakukan penambangan minyak ilegal. Setelah dikembangkan petugas lalu mengamankan AG selaku pemodal atau yang merekrut kedua orang pelaku lain tersebut.
“Barang bukti yang sudah kami amankan itu diantaranya ada 2 unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur,” katanya, Selasa (22/4).
Berdasarkan keterangan petugas, pemilik sumur yang diamankan ini merupakan DPO yang sudah lama dicari petugas. Namun hingga akhirnya diamankan masih melakukan aksi serupa.
Selain itu, belum diketahui berapa jumlah sumur yang dimiliki pelaku, petugas menambahkan masih mendalami perihal kasus tersebut.
“Nanti kita dalami,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.