7 Karyawati Restoran di Jambi Keciduk Gelapkan Uang

JAMBI – Karyawati tersangka kasus penggelapan uang restoran di Jambi bertambah menjadi 7 orang. YOV (24), MN (20), RS (23), ATL (21), A (21) Y dan AD (24) bekerjasama menggelapkan uang pembayaran.

Dengan modus melakukan manipulasi laporan pembayaran, Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam mengungkapkan, aksi ini diketahui atas kecurigaan pemilik restoran dengan gaya hidup mewah yang dipamerkan pelaku.

Menurutnya, pelaku ini sempat mengagendakan liburan yang disebut-sebut membiayai pasangan ke Bali.

“Para tersangka ini uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan mereka ada jalan-jalan ke Bali,” katanya, Senin (21/4).

Selain menggunakan uang penggelapan untuk liburan ke Bali, dari tangan ke 7 tersangka, polisi mengamankan sepeda motor, iPad, handphone, tv, sepatu, tas brendi serta uang tunai dan lainnya.

Ke 7 orang tersangka diamankan atas 2 laporan berbeda, dengan masing-masing TKP di Restoran Andoenk Kecamatan Jelutung dan Simpang Rimbo Kota Jambi.

Berperan sebagai kasir lapangan dan kasir meja makan, mereka bekerjasama dengan modus menghapus sebagian item di nota yang dibayarkan pelanggan.

Sementara untuk keuntungan yang didapat, mereka membagi rata dan menurut keterangan sudah sering melakukan aksi serupa.

“(Kerugian_red) yang dapat dibuktikan itu satu laporan 20 juta dan satunya itu 21 juta. Jadi mereka itu satu hari misalnya ngambil satu juta dibagi tiga,” katanya.

Kini, ke 7 orang tersebut disangkakan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan.

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru